Hukum

SKP2 RJ Terbit, Penegakan Hukum Humanis Kejari Sanggau Tuai Apresiasi

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat membebaskan tersangka Adittiya Alias Adit bin Yanto, atas perkara pidana ringan, yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembebasan itu didasari keluarnya Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) Restorative Justice (RJ) atas perkara itu. Bertempat di Gedung Kantor Kejari Sanggau, Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau,Dedy Irwan Virantama, SH.MH menyerahkan langsung SKP2 RJ itu kepada Adiitiya.

“Perkara ini kita hentikan dan telah disetujui penghentian perkaranya oleh Bapak JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana beberapa waktu lalu,” ujar Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama didampingi Kasi Pidum Bilal Bimantara, SH, dan jaksa fasilitator RJ, Indah Yoelanda, S.H., M.H, kepada ADHYAKSAdigital.

Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama menerangkan, pasca disetujui penghentian penuntutannya, tim jaksa pidana umum segera menyelesaikan pemberkasan administrasi perkara itu dan membuatkan SKP2 RJ agar segera diserahkan kepada tersangka Adittiya.SKP2 RJ Terbit, Penegakan Hukum Humanis Kejari Sanggau Tuai Apresiasi
“Hari ini dengan disaksikan sejumlah pihak, termasuk korban atas nama , I Gusti Ketut Prayatna, kita menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP atas nama tersangka Adittiya,” ujarnya.

“Kita juga memberikan apresiasi lewat penghargaan kepada korban. Karena telah berbesar hati mau memaafkan tersangka,” ujar Dedy Irwan Virantama.

Sebelumnya tersangka dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Peristiwa tindak pidana yang dilakukan Adittiya sendiri berawal mengambil satu buah dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp2.000.000,- milik korban, I Gusti Ketut Prayatna dari dalam toko sembako di Dusun Muara Ilai, Kecamatan Beduai.SKP2 RJ Terbit, Penegakan Hukum Humanis Kejari Sanggau Tuai Apresiasi
“Alasan kami menghentikan perkaranya, terdapat beberapa pertimbangan, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehubungan dengan desakan ekonomi yang dialami tersangka. Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka. Tersangka menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari Sanggau Dedy.

Dalam proses Restorative Justice, kata maaf menjadi bagian penting. Selain itu, mengakui kesalahan, lebih baik dibandingkan tidak mengakui sama sekali. “Dalam perkara ini, seluruh proses perdamaian telah dilaksanakan dan tujuan Restorative Justice adalah menimbulkan harmoni di tengah masyarakat dan ini telah tercapai dengan adanya kata maaf dari korban,” ujar Dedy Irwan Virantama.

“Penegakan hukum berlandaskan hati nurani dan humanis, Kejari Sanggau mampu memfasilitasi penghentian perkara ini. Adittiya akhirnya bebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” tegasnya. (Felix Sidabutar)SKP2 RJ Terbit, Penegakan Hukum Humanis Kejari Sanggau Tuai Apresiasi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button