Anak Surya Darmadi dan 2 Korporasi Tersangka Baru TPPU Duta Palma

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung lewat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan tersangka baru terkait kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group.
“Yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pasifik dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU, kemudian Tersangka PT Alfa Ledo (AL) (Korporasi) dan Tersangka PT Monterado Mas (MAS) (Korporasi),” ujar JAM Pidsus Febrie Adriansyah dalam keterangan persnya di Kejagung, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.
JAM Pidsus menguraikan, tersangka CD (Perorangan) selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Tersangka PT Alfa Ledo (AL) (Korporasi), ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17`/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. Selanjutnya, tersangka PT Monterado Mas (MAS) (Korporasi), ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Diterangkan, terpidana Drs. H. RAJA TAMSIR RACHMAN, MM selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999 s.d. 2005 dan periode 2005 s.d. 2008 (yang perkaranya sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dengan melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan kepada anak usaha PT DARMEX PLANTATIONS yaitu PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT SEBERIDA SUBUR, PT BANYU BENING UTAMA.
Raja Tamsir bersama-sama dengan terpidana SURYA DARMADI (yang perkaranya sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan perizinan untuk Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan.
Kemudian dari hasil kejahatan penguasaan lahan dalam kawasan hutan berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut selanjutnya diolah dan diubah bentuk melalui pabrik pengolahan kelapa sawit yaitu PT BANYU BENING UTAMA, PT KENCANA AMAL TANI, PT BAYAS BIOFUELS (anak usaha PT MONTERADO MAS), PT TALUK KUANTAN PERKASA (anak usaha PT MONTERADO MAS).
Lalu, keuntungan dari hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut dan PT KENCANA AMAL TANI ditempatkan di PT DARMEX PLANTATIONS, untuk kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT ASSET PASIFIC, SURYA DARMADI, PT ALFA LEDO, PT MONTERADO MAS, dan YAYASAN DARMEX dalam -2- bentuk deposito, setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh CHERYL DARMADI dan SURYA DARMADI.
“Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Febrie Adriansyah. (Felix Sidabutar)




