Hukum

Kejari Hulu Sungai Utara Tahan MT, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Lok Bangkai Bajang

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Hulu Sunga Utara, Kalimantan Selatan, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap MT, tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa pada Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024-2025.

“Selasa 23 Juni 2026, kita melakukan penahan terhadap MT, seorang oknum aparatur pemerintahan desa, selaku Kepala Urusan Keuangan pada Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Budi Triono didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Halfeus Hangoluan Samosir dan Kasi Intel Bangkit Budi Satya kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 24 Juni 2026.

Kajari Budi Triono menyampaikan, tersangka MT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai sebagai tahanan penyidik Kejari Hulu Sungai Utara untuk kepentingan penyidikan atas penanganan perkara dimaksud, selama 20 hari masa tahanan.

“Penetapan status tersangka kepada MT ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Nomor : 01/O.3.14/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan APBDes Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Budi menerangkan penetapan Tersangka MT setelah Tim Penyidik melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara.

Tersangka MT selaku Kaur Keuangan memanfaat ketidaktahuan Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam pengoperasian Aplikasi pencairan keuangan Desa Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) pada Bank Kalsel untuk melakukan pemindahbukuan uang dalam rekening Desa Lok Bangkai ke dalam rekening Tersangka MT sendiri dalam kurun waktu sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2025.

Kejari Hulu Sungai Utara Tahan MT, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Lok Bangkai Bajang
Tersangka MT melalui aplikasi Sys Admin membuat akun/Username IBB Bank Kalsel. Email Approver milik Kades dan Checker milik Sekretaris Desa pada akun IBB diubah / diganti ke email milik Tersangka MT, agar Password IBB tersebut secara otomatis hanya masuk ke email Tersangka MT.

Dalam proses pemindahbukuan uang dalam rekening Desa Lok Bangkai, Tersangka MT masuk keakun IBB Corporate Kaur Keuangan untuk melakukan pembuatan transaksi, selanjutnya Tersangka MT membuka IBB Corporate Sekretaris Desa yang telah direset untuk Verifikasi (Chacker) transaksi, lalu Tersangka MT membuka IBB Corporate Kepala Desa yang telah direset untuk melakukan persetujuan (approve) kemudian uang masuk ke rekening Tersangka MT.

Kepala Desa selaku Approver dan Sekretaris Desa selaku checker tidak mengetahui transaksi pemindahbukuan tersebut karena notifikasi dari aplikasi IBB tidak masuk ke HP maupun email mereka melainkan masuk ke email milik Tersangka MT.

Dalam melakukan pencairan yang riil dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan melalui CMSP, sedangkan pencairan untuk kepentingan pribadi Tersangka MT menggunakan IBB. Agar perbuatan Tersangka MT tidak diketahui oleh Kepala Desa serta perangkat lainnya, Tersangka MT melakukan pemalsuan sisa saldo pada rekening koran Desa Lok Bangkai tahun 2024.

Uang yang masuk ke dalam rekening Tersangka MT dipergunakan oleh Tersangka MT untuk keperluan pribadi dan membeli gift / hadiah pada aplikasi Tiktok lalu membagikan gift / hadiah tersebut kepada akun yang sedang melakukan siaran langsung secara acak.

Bahwa akibat perbuatan MT selaku Kaur Keuanga Desa Lok Bangkai Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 646.705.163,- (enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima ribu seratus enam puluh tiga rupiah).

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes pada Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2024 dan 2025 Nomor: 700.1.2.2/73-KS/ITDAKAB tanggal 17 Juni 2026.

Terhadap Tersangka MT disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3

Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button