Hukum

Inkrah, Kejari Kota Blitar Eksekusi Terpidana KDRT Ke Lapas

ADHYAKSAdigital.com — Merealisasikan komitmen perwujudan adanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Jawa Timur melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) terhadap Sutrisno (63), seorang terpidana kekerasan dalam rumah tangga ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar, Jumat 16 Mei 2025.

“Hari ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 7508 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022 juncto Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 19/Pid.Sus/2022/PN Blt tanggal 15 Juni 2022, atas telah terbitnya putusan berkekuatan hukum (Inkrah), atas perkara pidana terpidana atas nama Sutrisno Bin Sukirno (Alm). Kita eksekusi yang bersangkutan ke Lapas Kelas II B Kota Blitar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin Pasaribu kepada ADHYAKSAdigital.

“Dalam amar putusan inkrah ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar,” terang Kajari Kota Blitar Baringin Pasaribu.

MA lewat putusan kasasinya menyebutkan bahwa terpidana Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Bertindak sebagai jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Blitar yaitu, Raja Okto Simanjuntak, S.H. dan Agung Pambudi, S.H. telah melaksanakan eksekusi sesuai dengan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Inkrah, Kejari Kota Blitar Eksekusi Terpidana KDRT Ke Lapas
Sebelum dilakukan eksekusi, tim mengamankan terpidana dari kediamannya yang beralamat di Dusun Banjarjo RT 002 RW 011, Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Blitar untuk penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17), serta dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sananwetan, Jl. Jawa, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Eksekusi terhadap terpidana dimaksud dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar (P-48) Nomor: PRIN-932/M.5.22/Eku.3/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7508 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022 juncto Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 19/Pid.Sus/2022/PN Blt tanggal 15 Juni 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button