Fantastis! Rp.920 M Hasil Dari Markus di MA

ADHYAKSAdigital.com –Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan timnya mengaku kaget atas temuan fakta yang ada saat penggeledahan di kediaman Zarof Ricar, oknum pensiunan pejabat pada Mahkamah Agung yang ditangkap, Kamis 24 Oktober 2024.
“Pada penggeledahan di rumah ZR di daerah Jakarta Selatan, kita menemukan tumpukan pecahan uang rupiah dan mata uang asing, emas batangan, emas berbagai type, dan dokumen. Uang senilai Rp.920 miliar tersimpan rapi di dalam brankas dan paper bage,” ungkap Direktur Penyidikan Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada temu pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.
Abdul Qohar menerangkan, pada pemeriksaan terhadap ZR, kepada tim penyidik, ZR mengakui temuan sejumlah uang dan emas itu merupakan hasil dari jasanya dalam pengurusan berbagai perkara di Mahkamah Agung, sepanjang tahun 2012 – 2022.
“Dalam pemeriksaan, Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar.
Kejaksaan Agung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan pengamanan terhadap ZR, mantan (pensiunan) pejabat tinggi Mahkamah Agung (Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan) saat berada di Bali, Kamis 24 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi “yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap”. “(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur,” ujarnya.
Dia menjelaskan, awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. LR disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” sebut Abdul. “Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” tambahnya.
Adapun, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Anak anggota DPR itu dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejagung kemudian menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.
“Penetapan tersangka terhadap ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024; dan penetapan terhadap LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024,” ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar. (Felix Sidabutar)




