NasionalTokoh

Dicari Sosok Pahlawan Jaksa Bersih dan Berhati Nurani!

Oleh : Felix Sidabutar

ADHYAKSAdigital.com –10 November, setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pahlawan. Sejarah mencatat, momen 10 November itu menggambarkan perang antara pejuang kemerdekaan Republik Indonesia dengan pasukan sekutu yang diawaki pasukan Inggris di Kota Surabaya Tahun 1945.

Setiap 10 November,kita memperingati Hari Pahlawan. 10 November juga dikenal sebagai Pertempuran Surabaya dan tercatat sebagai salah satu peristiwa penting dalam sejarah Republik Indonesia (RI), karena pada 10 November 1945 terjadi pertempuran besar pasca kemerdekaan.

Sat itu rakyat Surabaya bersama para pejuang bertempur melawan tentara Inggris. Pada pertempuran tersebut, jumlah kekuatan tentara sekutu sekitar 15.000 pasukan. Sekitar 6000 rakyat Indonesia pun gugur dalam pertempuran di Surabaya itu. Pertempuran tersebut terjadi selama tiga minggu.

Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945 itu pun ditetapkan sebagai Hari Pahlawan melalui Keppres Nomor 316 tahun 1959 pada 16 Desember 1959. Keputusan itu ditetapkan oleh Presiden Soerkarno. Kala itu Soekarno memutuskan juga menetapkan hari nasional bukan hari libur. Salah satunya yakni Hari Pahlawan 10 November.

Apa yang telah dilakukan para pahlawan kiranya dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk meneruskan perjuangan mereka. Kalau dulu kita berjuang dengan mengangkat senjata, maka sekarang kita berjuang melawan berbagai permasalahan bangsa, seperti,kemiskinan, bencana alam, narkoba, paham-paham radikal dan termasuk berjuang melawan ketidakadilan dan penegakan hukum.

22 Juli 1960 adalah hari terbentuknya lembaga Kejaksaan Republik Indonesia. Tahun ini, Kejaksaan telah berusia 62 Tahun. Proses panjang jatuh bangun para pejuang dan pemikir menjadikan Kejaksaan RI tetap berdiri tegak dan kini mampu meraih kepercayaan publik dalam penegakan hukum di republik ini berdasarkan peringkat beberapa lembaga survey.

Memaknai Hari Pahlawan, keberadaan Kejaksaan saat ini tidak terlepas peran para Pahlawan terdahulu yang memiliki visi dan misi Kejaksaan bisa hadir hingga kini ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak torehan prestasi yang dititipkan para Pahlawan itu untuk lembaga penegakan hukum ini.

Era sekarang, tentunya lembaga Kejaksaan masih dianggap perlu dan penting dalam penegakan hukum di republik ini. Kejaksaan yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum dihadapkan pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas, profesional dan berhati nurani.

Beberapa waktu lalu, kita masih mendapati kabar beberapa jaksa yang dinilai memiliki SDM yang berintegritas, profesional dan berhati nurani. Kini, di era moderan dan serba digital, tentunya kabar serupa masih dapat kita peroleh soal sosok jaksa yang berintegritas, profesional dan berhati nurani tersebut.

Pasca Reformasi, pergeseran wewenang dan tugas Kejaksaan semakin kuat, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, kini telah diperbaharui UU No 11 Tahun 2021, Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”.

Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Malapetaka pun terjadi dalam penegakan hukum di republik ini. Diberbagai pemberitaan media, beberapa oknum jaksa memanfaatkan wewenangnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri dan mempermainkan proses hukum. Hal serupa juga terjadi dalam wewenang di bidang pidana lainnya. Pemberitaan di media dan beragam aksi protes kerap dikabarkan perihal perilaku oknum jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Namun, sisi negatif tentang perilaku oknum jaksa nakal itu tidak mampu mengalahkan sisi postif tentang Kejaksaan. Pasalnya, kita masih mendapati jaksa yang bersih dan berhati nurani dengan beragam prestasi dan kegiatan positif dari Kejaksaan. Jaksa bersih dan berhati nurani masih ada dalam keseharian aktivitas wajah penegakan hukum Kejaksaan hingga saat ini.

Di momen Hari Pahlawan tahun ini, tentunya Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa harus mampu melahirkan sosok pahlawan di keluarga besar Kejaksaan. Pahlawan itu tentulah sosok jaksa yang bersih dan berhati nurani. Semoga! *****

Penulis adalah jurnalis senior, tinggal di Medan, Sumatera Utara

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button