Perkara Pungli dan Korupsi BUMDes di OKU Segera Disidang
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pungutan liar dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Saherman Bin Wani lengkap secara formil dan materiil (P21).
Kemudian, berkas perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Desa (BUMDes) yang bersumber dari APBN pada Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU TA 2018 dengan tersangka Jon Hendrah Bin Zal Zahri lengkap secara formil dan materiil (P21).
“Sehingga penanganan kedua perkara dugaan korupsi itu sesegera mungkin di limpahkan ke Pengadilan guna persidangan perkara tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 29 Maret 2023.
Kajari OKU Choirun Parapat menerangkan, hari itu pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II, 2 (dua) berkas dugaan korupsi pungli Desa Bindu dan dugaan korupsi BUMDes Desa Tanjung Sari dan tersangka dari penyidik Polres Ogan Komering Ulu.
“setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya status kedua tersangka dinaikkan menjadi terdakwa oleh Penuntut Umum dan kemudian penuntut umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap kedua terdakwa serta akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang,” ujar Kajari OKU Choirun Parapat.
Diterangkan, adapun Tersangka Saherman didakwa dengan Kesatu Pasal 12 huruf e atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan tersangka Jon Hendrah didakwa dengan Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentangperubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Adapun untuk saat ini Penuntut Umum telah melakukan Penahanan terhadap ke-2 terdakwa di Rumah Tahanan Negara Baturaja selama 20 hari kedepan dimulai dari tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023,” tutup mantan Kajari Sabang, Aceh ini. (Felix Sidabutar)