Nasional

Kejari Padangsidempuan Tahan Kades Batang Bahal

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap SS, oknum Kepala Desa, Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidempuan Batunadua, Kota Padangsidempuan, tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

“Hari ini kita menetapkan status tersangka kepada SS dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Guna kepentingan proses penyidikan, tersangka Ss kita titipkan di Lapas Kls II B Padangsidempuan, sebagai tahanan Kejari Padangsidempuan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Intel Yunius Zega kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 30 April 2024.

Kajari Padangsidempuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar menuturkan, penahanan terhadap tersangka SS, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 02/L.2.15/Fd/04/2014 tertanggal 30 April 2024.

Dr. Lambok Sidabutar mengakui penanganan perkara dugaan korupsi ini berawal adanya temuan dugaan korupsi yang di audit Inspektorat Pemerintah Kota Padangsidempuan atas pengelolaan dan penggunaan Anggaran Dana Desa pada Desa Batang Bahal, tahun 2021 dan tahun 2022.

“Ada kerugian keuangan negara sebesar Rp.366 juta lebih atas temuan Inspektorat ini, untuk dua tahun anggaran pada Desa Batang Bahal, tahun 2021 dan tahun 2022,” ungkap Kajari Padangsidempuan, Lambok Sidabutar.

Dijelaskan, saat adanya temuan Inspektorat atas pengelolaan anggaran dana desa di Desa Batang Bahal ini, tersangka SS selaku Kepala Desa sudah dimintai untuk mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kas Daerah.

Kejari Padangsidempuan Tahan Kades Batang Bahal-

“Memanfaatkan momentum pencalonan pada Pilkades tahun 2023, Tersangka SS membayarkan temuan Inspektorat ini, dengan harapan dapat maju sebagai Calon Kades. Padahal uang yang dibayarkan itu berasal dari uang ADD tahun 2023,” jelasnya.

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar:

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dr. Lambok Sidabutar menegaskan pihaknya akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Dia juga menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Padangsidempuang bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button