Kejari Palembang Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Perpajakan

ADHYAKSAdigital.com –Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas, barang bukti dan 3 (tiga) tersangka korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021, Selasa 30 April 2024.
“Hari ini kita melimpahkan berkas dan 3 tersangka korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021 kepada penuntutan Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noerdenny SH.MH didampingi Kasi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 30 April 2024.
Ketiga Orang tersangka itu yaitu Tersangka I HY (Direktur PT. Heva Petroleum Energi), Tersangka II NR (Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi) dan Tersangka III FF (Direktur Utama PT. Inti Dwitama.
Aspidsus Kejati Sumsel, Noerdenny menerangkan, berkas perkara korupsi ini dinyatakan lengkap (P21) dan serah terima dengan jaksa bidang penuntutan Kejari Palembang. Selanjutnya segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, pihak kejaksaan akan menunggu waktu sidang yang nantinya ditentukan. Setelah itu, ketiga orang tersangka akan menjalani proses hukum di meja hijau atau kasus yang menjeratnya tersebut. “Nanti dari Pengadilan Negeri Palembang yang menetapkan jadwal sidang termasuk hakimnya siapa saja,” jelasnya.
Adapun uraian singkat perkara tersebut yaitu dimana Tersangka I HY Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka II NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka III FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur Yaitu RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair:Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)