Nasional

Sunarta Ingatkan Kejaksaan se Aceh Ciptakan WBK/WBBM

ADHYAKSAdigital.com –Wakil Jaksa Agung Sunarta mengingatkan jajaran Kejaksaan di lingkungan Kejati dan Kejari se Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk mampu menciptakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dengan demikian juga mampu peroleh predikat zona WBK/WBBM dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi.

Permintaan itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Sunarta dalam arahannya di hadapan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se Kejati Aceh, para Asisten, para kasi serta pegawai dan jaksa dalam kunjungan kerjanya di Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu 26 Oktober 2022.

Dalam pengarahannya, Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah mengerahkan seluruh kemampuan, dedikasi dan loyalitasnya dengan penuh integritas dalam menjalankan tugas untuk kejayaan institusi.

Reformasi Birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima, dan memuaskan, dibutuhkan komitmen seluruh institusi beserta aparatur pemerintah untuk membentuk karakter aparatur Birokrasi baik secara maupun kelembagaan.

Selanjutnya Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa membangun Zona Integritas tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, bukan hambatan melainkan tantangan dalam membangun karakter aparatur dalam organisasi berintegritas. Integritas merupakan wujud dari keutuhan prinsip dan etika, tanpa integritas nilai-nilai moral dan etika yang ada dalam dirinya akan sirna dan akan menghintamkan hati nuraninya, dengan integritas prestasi penegakan hukum oleh Kejaksaan yang telah dicapai dan sudah mulai di akui oleh masyarakat tidak dengan mudah tenggelam.

Dia menyebutkan ada lima strategi untuk menjadi perhatian, yakni memangun komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran. Kemudian menciptakan kemudahan, kecepatan dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan.

Selanjutnya menciptakan program-program yang menyentuh yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada masyarakat. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan Zona Integritas.

“Terakhir, menetapkan strategi publikasi dan komunikasi publik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan telah diketahui dan terkirim kepada masyarakat,” jelas Wakil Jaksa Agung Sunarta.

Kegiatan tersebut berlangsung diruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H., M.H. para Asisten, Koordinator, Kabag TU, pejabat eselon IV, dan para Kajari se-wilayah Aceh. Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung dihadiri oleh Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. (Kabag RB pada Biro Perencaan JAMBIN), Regie Komara N.A., S.H., M.H. (Koordinator Pada Kejati Sulbar) Rio Syaputra, S.H., M.H. (Kasubbag TU Wakil Jaksa Agung), dan rombongan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button