Nasional

Dewan Pers Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan

ADHYAKSAdigital.com –Dewan Pers merelis hasil surveynya tentang indeks kemerdekaan pers sepanjang Tahun 2020-2021.Dalam survey Indeks Kemerdekaan Pers 2022, yang hasilnya naik 1,86 poin dari 2021 menjadi 77,88 poin. Hasil tersebut mempertahankan tren kenaikan selama lima tahun ke belakang.

“Kemerdekaan pers ini, kalau dilihat dari laporan, kecenderungannya meningkat. Sedikit ya, meningkat tipis,” kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra ketika membuka acara Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Meski begitu, Azyumardi meminta tidak berpuas dulu atas hasil tersebut. Sebab, masih banyak hal yang harus ditingkatkan. Hasil tersebut menggambarkan bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi ‘cukup bebas’ sepanjang tahun 2021. “Kita jangan berpuas diri dulu, karena kemerdekaan pers ini masih harus diperjuangkan,” ujar Azyumardi.

Survei ini dilakukan Dewan Pers dengan melibatkan 340 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota dewan penyelia nasional (National Assessment Council, NAC). Ada 34 provinsi yang disurvei, dengan 20 indikator
Dari 20 indikator yang diukur, hampir semua mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hanya dua indikator yang turun, yaitu kebebasan media alternatif, yang turun 2,05 poin, dan kebebasan mempraktikkan jurnalisme, yang turun 0,08 poin.

“Sebanyak 18 dari 20 indikator mengalami kenaikan dibandingkan dengan IKP 2021,” demikian dikutip dari buku laporan yang sama.

Meski angka kemerdekaan pers meningkat, masih ditemukan tiga masalah utama, yaitu masih adanya kekerasan terhadap wartawan. Selain itu, terkait masalah pekerjaan wartawan yang tidak menjamin mendapat gaji yang layak. Terakhir terkait kurangnya kanal informasi yang diberikan media bagi penyandang disabilitas.

Lebih lanjut ia menyebut Dewan Pers terus berkomitmen meningkatkan kebebasan pers di Indonesia. Masalah-masalah yang masih muncul akan terus diatasi.”Dalam beberapa waktu terakhir, Dewan Pers berjuang terus untuk memastikan kebebasan pers itu bisa terjamin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, skor IKP sendiri punya skala 0-100. Semakin tinggi nilainya, kemerdekaan pers dianggap kian baik. Metode yang digunakan adalah kuantitatif dan kualitatif melalui kuesioner sebagai instrumen penelitian dengan pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, focus grup discussion (FGD), pengumpulan data sekunder, dan tinjauan literatur.

Dalam survei ini Provinsi Kalimantan Timur mendapat nilai tertinggi, yaitu 83,78. Disusul Provinsi Jambi dengan nilai 83,68 dan Kalimantan Tengah 83,23. Sedangkan daerah dengan nilai IKP terendah ada di Papua Barat dengan nilai 69,23.(Felix Sidabutar/Internet)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button