Nasional

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Segera Sidang

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan melimpahkan berkas dan barang bukti perkara tindak pidana dugaan korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir ke Pengadilan Negeri Tipikor, Palembang, Senin 9 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini, Kejari Ogan Ilir menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, masing-masing Karlina, Iskandar dan Idris. Bawaslu menerima dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 lalu sebesar Rp. 19 miliar lebih.

“Berkas dinyatakan lengkap dan diterima serta telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang, selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya SH.MH didampingi Kasi Pidsus Juliandra Purnama Jaya SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Senin 9 Oktober 2023.

Pelimpahan berkas hari itu, masing-masing :
1. Atas nama DI
dengan Surat Pelimpahan Nomor: B-1131/ L.6.24/Ft.1/10/2023
tanggal 05 Oktober 2023;
2. Atas nama I,
dengan Surat Pelimpahan Nomor: B-1132/ L.6.24/Ft.1/10/2023
tanggal 05 Oktober 2023;
3. Terakhir, atas nama K,
dengan Surat Pelimpahan Nomor: B-1133/ L.6.24/Ft.1/10/2023
tanggal 05 Oktober 2023.

“Perkara ini segera kita gelar persidangannya dan memastikan Kejari OI profesional dan berintegritas dalam penanganan perkara ini,” tegas Kajari OI Nur Surya.
Diterangkan, adapun tiga tersangka yang telah dilimpahkan berkas perkara tersebut adalah pengembangan kasus korupsi dana hibah Bawaslu sebelumnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp.7,4 miliar tersebut.

Disampaikan, bahwa sebelumnya Kejari OI telah menjerat tiga eks penjabat Bawaslu Ogan Ilir yakni Asep Sudrajat dan Herman Fikri yang menjabat Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu OI.

Kasi Pidsus Juliandra menambahkan, modus perkara yang dilakukan para tersangka sama dengan tiga terdakwa sebelumnya, diantaranya adanya kegiatan fiktif hingga mark up dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Sehingga, lanjut Julindra berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, ditaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka lebih kurang Rp7,4 miliar.

Masih dikatakan Julindra, saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tipikor Pakjo Palembang.

Atas perbuatan para tersangka, disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button