Kejari Sabang Segera Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Aneuk Laot Ke PN Tipikor Banda Aceh
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sabang telah merampungkan penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dana desa Gampong Aneuk Laot Sabang Tahun 2020,Kamis 9 Juni 2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang, telah melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara korupsi An. Fatwa Amri, A.Md.Par Bin Abdul Wahab Taib, dan An. Iskandar Bin Syarbini, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH.,MH saat itu langsung memonitor proses serah terima tanggung jawab antara tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umun.
Kasus posisi atau duduk perkaranya adalah kedua Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 385.810.584,-. (tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), yang bersumber dari Dana Desa Aneuk Laot T.A 2020.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP) kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan terhadap tindak pidana korupsi pada Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 Nomor : 700/252/2022 tanggal 18 Maret 2022 yaitu sebesar Rp. 204.038.852 (dua ratus empat juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dimaksud telah lengkap (P-21) secara formil dan materil berdasarkan surat :
1. Nomor : B-556/L.1.16/Fd.1/05/2022
2. Nomor : B-556.a/L.1.16/Fd.1/05/2022,
dan oleh karena itu dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Bahwa dengan telah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari Penyidikan menjadi Penuntutan.
“Artinya dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera Menyusun Surat Dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” ujar Choirun Parapat.
Bahwa pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan perimbangan hal-hal sebagaimana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang terhadap masing-masing terdakwa selama 20 hari kedepan, dan dalam masa 20 hari itu berkas perkara serta barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Bahwa terhadap masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, S.H. M.H juga menyampaikan pesan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke Pengadilan nantinya, dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Gampong di Kota Sabang, agar berhati – hati dan profesional dalam mengelola anggaran Gampong. (Felix Sidabutar)