Nasional

Kejagung Ciduk DPO Suteja Setiawan

ADHYAKSAdigital.com –Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menciduk Suteja Setiawan terpina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kamis (14/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan menuturkan pukul 20:30 WIB bertempat Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “secara bersama-sama sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang import” asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu SUTEJA SETIAWAN, warga Bandung.Diterangkan Sumedana, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021, SUTEJA SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “secara bersama-sama sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang import” pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan akibat perbuatannya, SUTEJA SETIAWAN dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.728.610.463,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara.

Terpidana SUTEJA SETIAWAN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button