Nasional

Keren! Kejati Aceh Tunjuk Mahasiswa USK Duta RJ

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan Agung terus digelorakan. Kejaksaan Tinggi Aceh dibawah komando Bambang Bachtiar SH.MH menunjuk perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh sebagai Duta Restorative Justice (Duta RJ) Kejati Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menerangkan, Kejati Aceh menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh untuk seleksi mahasiswa sebagai Duta RJ Kejati Aceh. Proses seleksi digelar sejak Kamis 4 Agustus lalu dan berakhir Sabtu 6 Agustus 2022 lalu.

“Dari 11 (sebelas) mahasiswa yang diseleksi, tim panitia akhirnya memutuskan 2 (dua) mahasiswa terbaik Fakultas Hukum USK Banda Aceh sebagai Duta RJ Kejati Aceh. Kedua orang mahasiswa itu masing-masing bernama Muhammad Althariq Zein dan Meuthia Tahiya Erlison,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 Agustus 2022.

Seleksi untuk menjadi duta RJ tersebut diikuti oleh 11 orang Mahasiswa(i) yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tim seleksi/penguji yakni, Administrasi (transkrip nilai dengan IPK Minimal 3,25.Memahami Bahasa Inggris secara aktif (Lisan maupun tulisan). Status Mahasiswa aktif semester 3 atau 5. Memahami konteks Hukum, Lembaga Kejaksaan, dan program Restorative Justice Kejaksaan RI.Tinggi dan berat badan ideal. Memiliki skil komunikasi yang sangat baik dan luwes dan berpenampilan menarik.

“Tim seleksi yang bertugas untuk memilih Duta RJ Kejaksaan Tinggi Aceh ini adalah, Dekan Fakultas Hukum, Wakil Dekan 3, Wakil Dekan 1, 2 (dua) orang Dosen Internasional Class Program, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh dan Kasi Oharda Pada Aspidum Kejati Aceh,” terang Ali Rasab.

Dari tahapan seleksi/ujian yang dilakukan oleh Tim Penguji/Seleksi telah disimpulkan dan ditetapkan 2(dua) orang yang terpilih dan ditugaskan sebagai sebagai Duta RJ Kejaksaan Tinggi Aceh, sesuai dengan surat Dekan Fakultas Hukum Nomor B/354/UN11.1.3/DL.05/2022 tanggal 8 Agustus 2022 yakni :
1. Muhammad Althariq Zien NPM. 2103101010123
2. Meuthia Tahiya Erlison NPM. 2003101010068.

Dengan telah ditetapkannya peserta terpilih sebagai Duta restorative justice (Duta RJ) Kejaksaan Tinggi Aceh, selanjutnya Duta RJ Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut bertugas sebagai perpanjangan tangan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menyampaikan program-program kerja yang dilaksanakan Kejaksaan tinggi Aceh khususnya menyangkut penegakan hukum berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH. pada saat ditemui oleh Duta restorative justice terpilih beserta Tim Penguji/Seleksi Duta restorative justice menyambut baik adanya program pemilihan Duta RJ tersebut dan memberikan ucapan selamat kepada yang terpilih.

Kajati Aceh Bambang Bachtiar berpesan agar Duta RJ tidak hanya berhenti sampai di situ saja namun harus terus belajar lebih giat lagi khususnya menyangkut hukum dan program kerja Kejaksaan agar mereka dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa terkait dengan penerapan restorative justice di institusi Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button