Rudy Hartono Implementasikan “The Father Of Restorative Justice”
ADHYAKSAdigital.com –Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya penanganan perkara pidana ringan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “The Father Of Restorative Justice” tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rudy Hartono SH, MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani Rudy Hartono selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejari Denpasar.Di sela kesibukannya pada Rapat Kerja Teknis Kejaksaan RI, Kamis 21 September 2023, Kajari Denpasar Rudy Hartono mampu menuntaskan penanganan 2 (dua) perkara pidana ringan jajaran pidana umum, mengusulkan 2 perkara itu untuk dihentikan penuntutannya ke Jaksa Agung.
“Hari ini kita menyelesaikan pemberkasan perkara pidana ringan, yang masing-masing pidana pencurian, melanggar Pasal 362 KUHP dan pidana penganiayaan, melanggar Pasal 351 KHUP. Gelar perkara pengusulannya akan dijadwalkan Senin minggu depan,” ujar Kajari Denpasar Rudy Hartono kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 21 September 2023.
Perkara pidana pencurian, tersangka LG nekat melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi. Korban AR menerima maaf tersangka. Kedua belah pihak bersepakat berdamai.
Sedangkan perkara pidana penganiayaan, tersangka IMR nekat melakukan aksi penganiayaan karena membela anaknya yang tengah saling ejek dengan temannya.
Sebagai orangtua, IMR tersulut emosi mendapati anaknya menangis akibat dicubit oleh temannya. Dia lantas memukul anak itu. Orang tua korban dan anak korban menerima maaf tersangka. Mereka bersepakat berdamai.
Rudy Hartono , sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar menjadi juru damai bagi warga setempat yang tengah berselisih paham. Rudy Hartono mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan RI.
(Felix Sidabutar)