Nasional

Kejati Sumut Amankan DPO Kejati Jambi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di bawah koordinasi Asisten Intelijen I Made Sudarmawan menangkap ZS bin JS (49) tahun, terpidana daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jambi dari kediamannya di Serdang Bedagai, Sumut, Sabtu 16 April 2022.

Informasi yang diperoleh,Senin (18/4), ZS diamankan dari kediamannya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Sabtu malam 16 April 2022 lalu pada pukul 23.15 WIB.

Terpidana merupakan DPO Kejati Jambi dalam perkara melanggar pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya berhasil diamankan.

“Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri, SH, MH didampinggi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan,SH beserta JPU bidang pidum untuk selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut, ” papar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Taringan.

Melalu program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI, tambah Yos A Tarigan Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum. Dan mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Felix Sidabutar/Matatelinga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button