Protes Suara Bising Knalpot Motor, Malah Ajak Ribut

ADHYAKSAdigital.com –Ada-ada saja perilaku yang kurang terpuji yang kerap ditemui dalam lingkungan warga. Emosi sesaat kerap berujung pada cekcok dan berurusan dengan aparat penegak hukum.
Di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, SOF NAS (49), warga setempat harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia menganiaya SU (25), seoraang ibu rumah tangga, tetangga rumahnya yang memprotes suara bising knalpot sepeda motornya.
Bermula pada saat SOF NAS tengah memperbaiki motornya di halamanya rumahnya. Deruan suara motor dan knalpot motornya saat itu rupanya membuat tidak nyaman tetangganya, salah satunya SU. Dia protes suara bising knalpot motor tetangganya itu dan meminta tetangganya ini untuk tidak menggeber knalpotnya.
Bukannya minta maaf atas kebisingan suara knalpot motornya, SOF NAS malah tersinggung dengan teguran tetangganya itu. Dia tersulut emosi dan seketika itu memukul wajah tetangganya ini.
Akibatnya, korban penganiayaan ini, SU, si perempuan tetangganya mengadu ke APH setempat. Aduannya ditindaklanjuti dan penyidik memproses hukum dan menetapkan SOF NAS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Asahan Budi Septian SH, MH bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari perkara atas nama SOF NAS untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH,.MH.
Hati nurani Dedyng Wibiyanto Atabay berbicara kala mendapati berkas perkara penganiayaan yang dilakukan SOF NAS terhadap SU, tetangga rumahnya. Kejari Asahan mendamaikan para pihak yang bertikai.
Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana penganiayaan SOF NAS kepada SU tetangganya.
“16 Mei 2023 lalu mereka bersepakat damai. SOF NAS, tersangka ini mengaku bersalah dan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 31 Mei 2023.
Pihaknya lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Sumut Idianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Pengusulan penghentian penuntutan perkara ini pun di gelar oleh JAM Pidum Fadil Zumhana. Beliau menyetujui usulan penghentian penuntutan berkas perkara SOF NAS. Beliau memerintahkan Kejari Asahan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” ujar Kajari Asahan.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)




