Kajari Tangerang Dapat Anugerah Bunda Desa

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih disematkan gelar Bunda Desa pada acara Launching Sistem Aplikasi Pengelolaan Dana Desa Secara Non Tunai, yang digelar di Kecamatan Pagedangan, Jumat, (1/4/2022).
Gelar tersebut diberikan Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang karena sebagai Kajari Kabupaten Tangerang, Nova berjasa dalam memberikan penerangan hukum terkait pengelolaan Dana Desa bagi para kepala desa (Kades) melalui program Roadshownya.
“Gelar ini diberikan karena bu Kajari turun langsung ke acara Roadshow penjelasan hukum pengelolaan dana desa,” jelas Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, H. Maskota kepada media usai acara.
Maskota menambahkan pemberian gelar Bunda Desa juga karena sebagai Kajari, Nova Elida Saragih sangat dekat dengan para kepala desa. Sebagai salah satu pimpinan di Kabupaten Tangerang, Nova mau mendengarkan, memberikan masukan sekaligus mengingatkan bagaimana bertindak sebagai Kades agar tidak melanggar hukum yang berlaku.
“Ibu Kajari juga dekat dengan kepala desa, akhirnya saat kumpul-kumpul dan kami inisiatif memberikan gelar Bunda Desa kepada beliau,” ujar pria yang saat ini menjabat sebagai Kades Belimbing, Kecamatan Kosambi ini.
Usai menerima gelar sebagai Bunda Desa,Kajari Tangerang Nova mengaku sangat terharu atas gelar Bunda Desa yang disematkan Apdesi Kabupaten Tangerang.Nova pun mengapresiasi, atas inisiatif para Kades dengan menyematkan gelar Bunda Desa kepada dirinya.
“Saya terharu dan berterima kasih atas pemberian gelar Bunda Desa ini. Dan kami dari kejaksaan akan terus Roadshow ke desa-desa memberikan penjelasan hukum,” tutur mantan Kabid Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia ini.
Namun begitu menurut Nova mendapatkan penghargaan bukanlah tujuan dirinya maupun institusi Kejaksaan dalam menggelar roadshow, karena memberikan penjelasan hukum kepada masyarakat termasuk kepada para Kades adalah tugas Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum.
“Itu sudah menjadi tugas kami mengedepankan pencegahan,” pungkasnya.(Felix Sidabutar/Internet)