PT Pupuk Iskandar Muda Gandeng Kejati NAD

ADHYAKSAdigital.com –PT Pupuk Iskandar Muda menggandeng Kejaksaan Tinggi Naggroe Aceh Darussalam dalam kerjasama untuk pendampingan hukum. Kerjasama keduanya direalisasikan dalam penandatangan yang digelar bersama di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin 28 Maret 2022.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar SH MH dengan Direktur Utama PT PIM, Budi Santoso Syarif.Hadir dalam acara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rahmad Azhar SH MH, Asisten Pembinaan, M Rizal Sumadiputra SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum, Djamaluddin SH MH, Kabag TU, Rachmadi SH, dan para kasi.
Sedangkan dari PT PIM hadir Saifuddin Noerdin selaku SVP Sekper dan Tata Kelola, Yuanda Wattimena selaku SVP SDM, M Taufik selaku VP Hukum dan Kesekretariatan, Dedi Ikhsan selaku AVP Humas, Rahmiga Staf Hukum PT PIM, dan Agatha Putri selaku Sekretaris Dirut PT PIM.
Kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan nota kesepahaman sebelumnya, antara Kejaksaan RI dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang telah dilaksanakan di Jakarta pada Kamis 6 Januari 2022.
Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terealisasinya perjanjian kerja sama dengan PIM. PT PIM merupakan salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, argoindustri dan kimia lainnya.
Bambang mengatakan, dalam mendukung peran dan fungsinya, PT PIM membutuhkan adanya kerja
sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya. Menurutnya, Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat bertindak baik di dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, termasuk bertindak untuk mewakili PT PIM. “Kejaksaaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” ujar Bambang.
Sementara Direktur PT PIM, Budi Santoso Syarif menyampaikan bahwa PT PIM bertugas menunjang
ketahanan pangan nasional. Ia mengaku, dalam operasionalnya, perusahaan masih mengalami beberapa kelemahan yang mengakibatkan timbulnya potensi persoalan hukum, salah satunya terkait kontrak-kontrak bisnis dengan pihak ke-3.
Sehingga PT PIM membutuhkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan
hukum lain dari Kejakti Aceh, agar PT PIM dapat terhindar dari persoalan-persoalan hukum yangmungkin terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Datun Kejati Aceh, Rahmad Azhar berharap agar kerja sama antaraPT PIM dan Kejati Aceh dapat bersifat aktif dan berkelanjutan dan bukan bersifat seremonial saja. “Artinya, kesepakatan ini ke depannya dapat ditindaklanjuti dengan kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik berupa pendampingan hukum, bantuan hukum dan lain-lain,” imbuhnya.(Felix Sidabutar/Int)