
ADHYAKSAdigital.com –Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Bone Bolango, dibawah kepemimpinan Feddy Hantyo Nugroho, S.H, M.H, sungguh bermanfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, tokoh agama dan pemerintah daerah setempat.
Feddy Hantyo Nugroho sebagai Kajari Bone Bolango menelurkan berbagai inovasi pelayanan publik. Dia bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H menerjunkan tim Jaksa Pengacara Negara menjemput aspirasi dalam pemberdayaan peran JPN bagi pemerintah daerah dan stake holder lainnya di Bone Bolango.
Kejari Bone Bolango melalui program JAPRI (Jaksa Percepat Sertifikat Rumah Ibadah) terus mendorong percepatan legalisasi dan sertifikasi tanah yang digunakan untuk rumah ibadah di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Hal ini dilakukan atas maraknya praktik mafia tanah di sejumlah daerah, ada kekhawatiran sejumlah obyek tanah menjadi korban praktik mafia tanah, termasuk tanah wakaf, rumah ibadah dan pondok pesantren. Oleh sebab itu, keberadaan tanah wakaf, rumah ibadah dan pesantren patut di jaga agar tidak menjadi obyek oknum mafia tanah untuk diperjual belikan.
Kejari Bone Bolango menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone Bolango dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bone Bolango memperjuangkan agar tanah wakaf, rumah ibadah dan pondok pesantren di Kabupaten Bone Bolango bersertifikat.
“Hari ini kita patut berbangga mampu merealisasikan sejumlah Rumah Ibadah memperoleh sertifikat dari BPN. Hal ini atas komitmen Pemkab Bone Bolangi, Kejaksaan, Kemenag dan BPN ikut serta berpartisipasi membantu Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam program pembangunan, hususnya Rumah Ibadah terpelihara dan aman dari upaya penyerobotan oknum mafia tanah,” ujar Kajari Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho dalam acara penyerahan sertifikat rumah ibadah yang di gelar di Kantor Kejari Bone Bolango, Jumat 21 Agustus 2026.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan sidang isbat wakaf tanah rumah ibadah. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status hukum terhadap tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, sekaligus mempercepat proses administrasi dan sertifikasi tanah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, melalui jajaran Datun dan Tim JPN, berkomitmen untuk terus mengoptimalkan fungsi kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kasi Datun Heriyadi Djunaidi menyampaikan, melalui program JAPRI, pemerintah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait berupaya memastikan tanah rumah ibadah memiliki kepastian dan perlindungan hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan oleh masyarakat.
“Kolaborasi ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan,” ujar Kasi Datun Heriyadi. (Felix Sidabutar)




