Berkaca Dari Kasus Nurhayati, Saatnya Publik Berani Laporkan Dugaan Korupsi
ADHYAKSAdigital.com –Penuntutan terhadap Nurhayati, pelapor kasus dugaan APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, resmi dihentikan oleh kejaksaan. Statusnya sebagai tersangka di kepolisian juga telah dicabut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat DR Asep Nana Mulyana SH. MH mengatakan, penghentian penuntutan itu menjadi bukti kejaksaan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Masyarakat pun diminta jangan takut melapor apabila mendapati adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungannya.
“SKP2 itu sekaligus memuat pesan jangan takut untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, jadi semangatnya itu, semangatnya kepada seluruh masyarakat di republik ini SKP2 yang diberikan kepada Nurhayati ini menunjukkan komitmen dan spirit kami bahwa jangan takut untuk kemudian melaporkan atau membongkar kasus korupsi yang terjadi,” kata Kajati Jabar Asep Nana Mulyana kepada Adhyaksadigital, Selasa malam (1/3).
Asep kemudian menjelaskan, penghentian penuntutan itu ditetapkan usai tim eksaminator melakukan evaluasi dan meneliti ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurhayati. Pemeriksaan dilakukan terhadap berkas perkara hingga laporan hasil pemeriksaan dan pengujian (LHPP).
“Tim eksaminasi itu bekerja secara maraton untuk kemudian meneliti dan mengevaluasi apakah tersangka Nurhayati itu dapat tidak diminta pertanggungjawaban pidananya.Bahwa tidak cukup bukti atau mens rea (niat melakukan kejahatan) terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Nurhayati,” terang Asep .
Sebelumnya, Nurhayati, mantan Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.Padahal, dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau mantan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota. Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Saat ini, Supriyadi, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kecewa dirinya dijadikan tersangka, Nurhayati pun mengungkapkannya lewat video. Dalam videonya, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut. “Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam men-tersangka-kan saya,” ujar Nurhayati, dalam video tersebut. (Felix Sidabutar)