Hukum

Kejari Manggarai Tahan Tersangka Korupsi Proyek Tong Sampah

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka atas dugaan korupsi belanja Instalasi Pengelolaan Sampah Non Organik pada PT. Manggarai Multi Investasi, Kabupaten Manggarai, tahun anggaran 2019, Kamis 9 Januari 2025.

“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka ESD, rekanan penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 ,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Fauzi, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Zaenal Abidin kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 9 Januari 2025.

Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin menerangkan, ESD diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2019.

Adapun ESD merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019. Modal proyek tersebut ternyata sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai.

”Dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa instalasi pengolahan sampah non-organik (tong sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” urai Zaenal Abidin.

Zaeanl menerangkan, ESD diduga bersama dengan dua tersangka sebelumnya, YM dan MH, terlibat dalam pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.294.236.543.

Terhadap para tersangka, lanjut dia, tim penyidik telah mengenakan pasal berlapis berupa Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsidair adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menegaskan, penetapan ESD sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai. ”Terhadap tersangka ESD dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 9 Januari hingga 28 Januari 2025 di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai,” ujar Zainal. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button