ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT INKA (Industi Kereta Api), berinisial BN, tersangka dugaan korupsi pembiayaan kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha, Republik Kongo.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap BN, selaku Dirut PT. INKA. Hal ini kita lakukan guna proses penyidikan atas perkara korupsi dimaksud. Penahanan dilakukan telah sesuai sebagaimana diatur didalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH. MH, CMA, CSSL dengan didampingi Asisten Pidana Khusus Siaful Bahri Siregar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Windhu Sugiarto kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 1 Oktober 2024.
Mia menjelaskan kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu.
Kemudian pada Desember 2019, Budi melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN), Chairman Titan Capital LTD, dan SI, CEO TSG Utama Indonesia.
Kajati Jawa Timur,Mia Amiati menerangkan, PT. INKA melakukan investasi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 mw dan smart city di Republik Kongo, tahun 2020 lalu. Investasi dana kepada proyek ini mencapai Rp.26 miliar.
“Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,”tegas Mia Amiati.
Mia mengatakan, dari penghitungan sementara atas tindakan tersangka diketahui negara mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar dengan rincian Rp21,15 miliar, 263.300 dolar AS atau setara Rp3,97 miliar, 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp480 juta.
Meski demikian, ia menuturkan dalam waktu dekat tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur akan merampungkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang kemudian diserahkan ke penyidik.
Dia menyampaikan, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa sebanyak 24 saksi. Kemudian juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik guna melengkapi alat bukti.
Tersangka diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Felix Sidabutar)