Kejari Banyuasin Selamatkan Keuangan Korpri Pemkab Banyuasin
Inkrah, Rp 342.000.000 Uang Pengganti Diserahkan ke Kas Korpri

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan dalam penanganan perkara tidak pidan korupsi patut diapresiasi. Apa gerangan?
Selain memidana pelaku korupsi, Kejaksaan Negeri Banyuasin dibawah komando Reymund Hasdianto Sihotang, SH. MH ini juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi dengan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana korupsi.
“Senin 18 November 2024, kita menyerahkan uang sebesar Rp.342.352.000 kepada Pengurus Korpri Banyuasin yang merupakan uang pengganti yang telah dititipkan terpidana korupsi atas perkara korupsi pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin tahun 2022-2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sihotang didampingi Kasi Pidana Khusus, Giovani kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 20 November 2024.
Diterangkan, perkara korupsi ini telah berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang, sehingga uang pengganti yang sebelumnya dititipkan kepada penyidik Kejari Banyuasin langsung dieksekusi dan diserahkan kepada Korpri Banyuasin.
Dalam perkara tersebut, dua terpidana, Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp342 juta 352 ribu lebih. Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh para terpidana ke rekening penitipan Kejari Banyuasin selama proses penyidikan.
Proses penyerahan uang pengganti ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan merupakan langkah konkret Kejari Banyuasin dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Dengan demikian, upaya pemulihan keuangan negara atas perkara tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.
Reymund Sihotang menegaskan, pemberantasan pidana korupsi tidak semata-mata memidana pelaku korupsi, namun juga diimbangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara atas pidana korupsi yang terjadi. Hal ini menjadi komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam penyelamatan keuangan negara atas praktik korupsi yang terjadi.
“Pengusutan tindak pidana korupsi yang di lakukan Kejaksaan RI diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku dan keluarganya dan juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kajari Banyuasin menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Banyuasin bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)