Kejati NTT Tangkap DPO Terpidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

ADHYAKSAdigital.com –Perburuan terhadap Andry Antho Mark Selan alias Andre yang selama terus dilakukan tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur membuahkan hasil.
Andre, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berusaha mengelak untuk dilakukan eksekusi hukuman atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya.
“Sabtu 27 Juli 2024, tim tabur intel Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Kupang berhasil mengamankan terpidana kala berada di suatu tempat di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT,” ujar Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono melalui Kasi Penkum A.A. Raka Putra Dharmana kepada ADHYAKSAdigital, Minggu 28 Juli 2024.
Terpidana atas nama Andry Antho Mark Selan alias Andre ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan surat Nomor : R-30/N.3.25/Dip.4/02/2024 tanggal 27 Februari 2024.
“DPO itu diterbitkan sehubungan karena terpidana Andry Antho Mark Selan alias Andre harus dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3244K/Pid.sus/2021,” jelasnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3244K/Pid.sus/2021 tersebut, terpidana Andry Antho Mark Selan alias Andre dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada putusan MA ini menjatuhkan pidana kepada terpidana Andry Antho Mark Selan alias Andre dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, Terpidana Andry Antho Mark Selan alias Andre, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke Ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk diamankan sementara menunggu pemberangkatan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Felix Sidabutar)




