Nasional

Kejati Papua Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi LPMP Papua 2019-2021

Kerugian Keuangan Negara Capai Rp.43 M

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Papua, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana pada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019-2021.

“Jumat 24 Oktober 2025, kita melakukan penahanan terhadap tersangka AH selaku Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima LPMP Papua. Ketiga orang tersangka ini kita titipkan sebagai tahanan penyidik di Lapas Kelas II A Abepura,” terang Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse didampingi Kepala Seksi Penyidikan Valeri Sawaki kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 25 Oktober 2025.

Disampaikan, penahanan itu dilakukan sehubungan dengan penemuan alat bukti dan fakta keterlibatan ketiga orang tersangka tersebut. Sesuai dengan ketentuan hukum, penyidik berwenang menahan guna kepentingan penyidikan atas perkara dugaan korupsi di LPMP Papua tersenut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, surat, serta dokumen-dokumen yang dikumpulkan, termasuk hasil audit ahli, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 43 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 34 miliar berasal dari pengelolaan dana APBN dan Rp 8 miliar dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dalam pengelolaan dana PNBP, terungkap modus berupa penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya. Dana lebih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang kini tengah ditelusuri oleh penyidik.

Kemudian, dalam pengelolaan dana APBN sebesar Rp 34 miliar, penyidik menemukan adanya penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyidik juga telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp 2 miliar terkait perkara ini,” urai Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse.

Bahwa Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Propinsi Papua pada tahun 2019 sampai dengan 2021 mengelolah anggaran yang bersumber dari APBN yang dikelolah oleh bendahara Pengeluaran (Ahmad Irianto) dan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikelolah oleh Bendahara Penerimaan (Riati). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button