Nasional

Tiba di Manokwari, Kajati Papua Barat Saksikan Serah Terima Tersangka JB

ADHYAKSAdigital.com –Tersanga JB (55) yang sebelumnya ditangkap dari persembunyiannya di Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya diboyong ke Manokwari, Papua Barat, Selasa 27 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, Asisten Intelijen Muhamnad Bardan dan pejabat lainnya turut menyaksikan serah terima tersangka JB dari tim tangkap buron kepada penyidik pidana khusus Kejatu Papua Barat dan Kejari Teluk Bintuni.

“Tersangka JB, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap di Makassar, hari ini telah diboyong oleh tim ke Manokwari untuk diproses hukum,” ujar Kajati Papua Barat Harli Siregar didampingi Asintel Kejati Papua Barat Muhammad Bardan kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 27 Februari 2024.

Asintel Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan menjelaskan, tersangka JB sebelumnya di panggil sebanyak 5 kali namun tidak mengindahkan panggilan dan dinyatakan sebagai DPO. “Kami sudah melakukan pencarian di sejumlah tempat, dan tanggal 24 kemarin terindikasi DPO berada di Makassar. Tim secara sigap berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Selatan dan melakukan penangkapan”, terang Muhammad Bardan.
Tersangka JB diberi mandat untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni.

“Dari dana yang dialokasikan, pembangunan pasar tidak selesai (mangkrak) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah,” urai mantan Kajari Kabupaten Banjar ini.

Terhadap penanganan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap untuk terpidana Melianus Jensei selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Tera Ramar selaku PPSPM (Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar) pada sidang putusan tanggal 9 Juni 2023 dan MS selaku Pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada masih dalam upaya hukum kasasi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button