Nasional

Prapid Kandas, Kejati Sumbar Profesional !

ADHYAKSAdigital.com –Permohonan pra peradilan yang diajukan Fandi Ahmad Putra, tersangka dugaan korupsi dalam Penyediaan Bibit/Benih Ternak dan Hijauan Pakan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021 ditolak majelis hakim pada Pengadilan Negeri Padang, Senin 14 Agustus 2023.

“Mengadili oleh dengan ini oleh karena itu, memutuskan menolak untuk eksepsi pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” kata Hakim tunggal PN Padang saat membacakan putusannya dalam persidangan.

Hakim menyampaikan tindakan termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan telah sesuai dengan aturan hukum.

Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah karena tidak didasarkan atas perhitungan kerugian keuangan negara yang harus ditemukan dalam proses penyelidikan sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka menurut termohon permasalahan perhitungan kerugian keuangan negara sudah masuk materi pokok perkara bukan merupakan ranah praperadilan.

Pengadilan dalam perkara a quo tidak berwenang untuk membuktikan apakah unsur kerugian keuangan Negara terbukti atau tidak, melainkan adalah persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan perkara pokok atau dalam pemeriksaan sidang perkara pidana di Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Asnawi SH.MH didampingi Asisten Pidana Khusus Hadiman dan Kasi Penkum Farouk Fahrozi menyampaikan apresiasi atas putusan penolakan pra pid yang di putuskan majelis hakim tersebut.

“Dengan terbitnya putusan penolakan pra peradilan ini membuktikan Kejati Sumatera Barat dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Dia menegaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Barat tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Asnawi menjelaskan, pada tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan Anggaran sebesar Rp.35.017.340.000,- untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing,. Pekerjaan ini dituangkan kedalam 5 paket Kontrak pekerjaan oleh 4 Perusahaan.

Keempat perusahaan itu, yakni : CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masng untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi local paket 2.
CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3.

Bahwa dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokonya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.

Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.

Bahwa diduga pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Benih / Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi Perbuatan melawan Hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya Kergian Keuangan Negara / Daerah.

“Tim Penyidik Pidana Khusus telah memperoleh Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah dari Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk kelima kegiatan tersebut dengan Hasil perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 7.365.458.205,” terang Kajati Sumbar Asnawi.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button