Kejati Sumsel Tangkap DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pembobol Bank

ADHYAKSAdigital.com –Pelarian AT, tersangka oknum pegawai bank plat merah di Sumatera Selatan, penggelapan uang nasabah Rp.6,4 miliar akhirnya terendus tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
“Hari ini, Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tim Tabur Intel Kejati Sumsel berhasil menangkap AT saat berada di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Rabu malam, 17 Januari 2023.
Pengamanan terhadap tersangka AT dipimpin langsung Adi Muliawan, selaku Ketua Tim Tabur Intelijen Kejati Sumsel. “Perburuan terhadap sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tiada henti dilakukan tim tangkap buron. Para DPO itu satu-persatu berhasil diamankan dari persembunyiannya,” tegas Kasi Penkum Vanny YES.
Kasi Penkum menjelaskan, AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.
“Dia diduga telah menggelapkan uang nasabah senilai Rp 6,4 miliar,” terang Vanny YES.
Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang. (Felix Sidabutar)