Nasional

Perkara Dugaan Korupsi KTP Untuk WNA Segera Sidang

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan aparatur negeri sipil (ASN) Pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali sementara rampung, dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Denpasar segera melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar untuk digelarnya persidangan atas dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono menerangkan progres penyidikan atas dugaan korupsi KTP itu telah P21, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang melibatkan dua warga negara asing kepada Penuntut Umum. Kajari Rudy Hartono mengatakan, usai dilakukan pelimpahan, dirinya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera melimpahkan pekara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar.

“Saya tidak suka lama-lama, sepekan setelah dilakukan tahap 2, akan segera kita lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kajari Denpasar Rudy Hartono kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 12 Mei 2023.

Dalam proses tahap dua, kelima tersangka juga turut dihadirkan. Mereka masing-masing Mohammad Nizar Zghaib (MNZ) warga negara Suriah, Krynin Rodion (KR) warga negara Ukraina. Kemudian I Ketut Sudana (IKS) yang merupakan oknum tenaga honorer/ kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara (Denut).

Rudy mengungkapkan, IKS berperan sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar.

“Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan tersangka IWS (I Wayan Sunaryo) untuk penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka MNZ dan KR,” tuturnya.

Tersangka I Wayan Sunaryo sendiri merupakan Kelian Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. Ia membantu membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Mohammad Nizar Krynin Rodion. Yakni dengan menggunakan biodata yang tidak benar/palsu, kemudian menginput Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ke dalam data kependudukan di aplikasi Taring Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk.

Tersangka lain yakni perempuan bernama Nur Kasinayati Marsudiono. Ia merupakan penghubung antara Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion oknum aparat berinisial PNP.

“Saat ini untuk PNP sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh kesatuannya, yang bersifat koneksitas,” beber Kajari Denpasar.

Ketika ditanya apakah keempat pelaku termasuk oknum aparat juga pernah membantu membuatkan KTP kepada warga negara asing selain warga Suriah dan Ukraina, Rudy enggan berkomentar. “Jangan sekarang, nanti lah itu saat persidangan. Di sana akan terungkap, apakah mereka pernah membantu warga asing yang lain atau tidak,” ujarnya.

Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Bais TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023. Hasil operasi itu ditemukan ada dua orang warga negara Suriah berinisial MNZ dan Ukraina berinisial KR yang memiliki KTP Indonesia dengan identitas palsu. Selain itu, keduanya ternyata juga memiliki kartu keluarga (KK), kartu ATM, dan bahwa mereka sedang dalam proses mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button