Nasional

Kepala Desa se Kabupaten Bangka Tengah Jangan Korupsi!

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Desa se Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta untuk profesional, berintegritas dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Kades dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengan Muhammad Husaini SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum Agung Dhedy Dwi Handes dalam arahannya dalam sosialisasi pendampingan hukum dan pembentukan Rumah Restorative Justice bagi pemerintahan desa bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah. Senin 3 April 2023.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dan pembentukan Rumah Keadilan Restoratif Kejari Bangka Tengah ini diikuti oleh 9 (sembilan) Desa dalam lingkup Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
“Upaya pencegahan praktik tindak pidana korupsi gencar digalakkan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Mebudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran pembangunan pedesaan tanpa korupsi harus menjadi komitmen seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bangka Tengah,”tegas Agung Dhedy Dwi Handes dihadapan para kades.

Agung Dhedy Dwi Handes menuturkan, pihaknya sadar adanya tanggung jawab Kejaksaan Negeri Bangka Tengah agar budaya jujur dan bebas korupsi terwujud di Bangka Tengah. Sehingga pihaknya menginisiasi agar seluruh perangkat desa mencegah praktik korupsi dalam pelayanannya.

“Saya ingatkan di sini, jangan merasa karena adanya pendampingan ini berarti kita merasa aman. Silakan bekerja sesuai aturan, apabila ada kendala ditemui kami siap setiap waktu berkonsultasi mencarikan solusinya itulah mungkin tujuan pendampingan ini,” jelasnya.
Kasi Pidum Agung juga mengharapkan penyediaan Rumah RJ di seluruh pelosok desa di Bangka Tengah dapat dimanfaatkan warga. Rumah RJ bertujuan agar warga dan pemerintah setempat dapat menyamakan persepsi dan mencari solusi atas beberapa permasalahan hukum yang tengah berkembang di masyarakat.

Dia juga memberikan apresiasi atas kerjasama aparatur pemerintahan desa dalam pembentukan Rumah RJ di setiap desa. Rumah RJ itu tentunya sangat membantu masyarakat dalam berkonsultasi hukum. Warga juga semakin melek hukum dan menjauhi tindak pidana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button