Nasional

Hati Nurani Rudy Hartono Bebaskan M Rizal Dari Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan terus digelorakan. Kejaksaan Negeri Denpasar, Provinsi Bali juga turut menggelorakan penegakan hukum humanisnya. Hati nurani Rudy Hartono berbicara kala mendapati berkas perkara pencurian yang dilakukan salah seorang warga setempat. Aksi nekat pencurian itu rupanya dilakukan demi biaya perobatan atas penyakit yang diidapnya.

Di Dempasar,seorang warga setempat harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia nekat mencuri sebuah sepeda motor yang tengah terparkir di halaman salah satu toko. Didorong untuk memenuhi kebutuhan hidup, jalan pintas kerap menjadi solusi, dengan beragam kegiatan yang menghasilkan uang. Tentunya harus dihadapkan resiko pidana, bahkan nyawa pertaruhannya.
Kala itu, Rabu 15 Februari 2023, Muhammad Rizal (22) dihadapkan pada kondisi keuangan pas-pasan. Satu sisi dia harus menjalani pengobatan atas penyakit yang diidapnya. Rizal tergiur mendapati sepeda motor yang tengah terparkir di halaman salah satu toko. Dia bak pesulap mampu membawa pergi sepeda motor itu dalam hitungan waktu singkat.

Apes! Rupanya aksi pencurian yang dilakukannya terpantau Apolo, siempunya sepeda mmotor. Apolo melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motor miliknya ke kantor Polres Denpasar. Menerima laporan ini, APH Polres Denpasar menindaklanjutinya dengan mengamankan M Rizal. Rizal diperiksa dan dimintai keterangan. Berbekal alat bukti dan saksi yang menguatkan, M Rizal ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar Bella Nyoman SH.MH bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari perkara atas nama Muhammad Rizal untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono SH.MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono SH MH terenyuh mendapati berkas perkara ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani Rudy Hartono berbicara ketika mempelajari perkara pencurian ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan Rizal dengan pihak Apolo, selaku korban.
Niatan mulia Rudy Hartono sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Apolo selaku korban mau menerima permintaan maaf dari M Rizal. Apolo dengan lapang dada dan tulus memaafkan MRizal. “18 April 2023, Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,”ujar Kajari Denpasar Rudy Hartono kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 3 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejati Bali untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Denpasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Denpasar Rudy Hartono.
Kejari Denpasar Rudy Hartono menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button