Nasional

Rumah RJ Sidotani Simalungun Diresmikan, Pemkab Simalungun Apresiasi Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Program Restorative Justice (RJ) atau penghentian penuntutan perkara gencar diterapkan Kejaksaan Agung RI. Bahkan rumah RJ dicanangkan di beberapa daerah. Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan rumah RJ secara nasional melalui video conference , Rabu 16 Maret 2022 lalu.

Di Sumatera Utara, ada 3 lokasi rumah RJ yang diresmikan saat itu, antara lain Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rumah RJ Huta Pardamean Adhyaksa di Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak,Padang Lawas Utara dan Rumah RJ Pur Pur Sage di Tanah Karo.

Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiolan Sinaga mengaku bangga atas dipilihnya Kabupaten Simalungun, yakni Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar salah satu daerah yang dijadikan percontohan rumah RJ yang diresmikan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu.

“Kami bangga Simalungun terpilih salah satu daerah yang ditetapkan pencanangan rumah RJ secara nasional. Kami pastinya akan selalu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menjaga dan merawat rumah RJ yang sudah dicanangkan itu. Kami akan menambah rumah RJ lainnya di beberapa Kecamatan di Simalungun agar penerapan RJ itu dapat dirasakan rakyat Simalungun, dan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat meningkat,” ujar BUpati Simalungun Radiapoh Sinaga, Jumat (18/3).

Radiapoh secara khusus memberikan apresiasi dengan penerapan RJ yang di programkan Kejaksaan dalam penanganan perkara-perkara pidana dengan membentuk rumah RJ. Pasalnya, sebut Radiapoh, rumah RJ tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat, Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk memnciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Mengutip sambutan Jaksa Agung ST Burhanuddin, konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

“Penerapan RJ dalam penghentian penuntutan sangat besar manfaatnya, dengan adanya perdamaian, maka untuk membangun kita akan kompak, tapi dengan adanya permusuhan dan perselisihan biasanya akan saling mengganjal. Nilai-nilai kearifan lokal harus tetap kita lestarikan,” tandasnya.

Program yang dicanangkan pak Jaksa Agung ini, Bupati Simaungun Radiapoh menegaskan harus kita dukung dengan semaksimal mungkin oleh semua elemen masyarakat. “Mari kita dukung RJ ini untuk kedamaian kita bersama. Bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk ke depannya,” katanya.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button