Nasional

Nahas! Sopir Ugal-ugalan Senggol Setang Motor Mak Novi

ADHYAKSAdigital.com –Berprofesi sebagai pengemudi atau sopir angkutan umum jenis Bus dituntut untuk selalu berhati-hati dalam melakoni profesinya. Kadangkala, situasi dalam perjalanan saat mengemudi sulit diprediksi dengan arus lalu lintas yang terkadang legang, sebaliknya bisa padat, macet merayap.

Seorang sopir atas nama Nurdin (47) warga Banda Aceh harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Apa pasal? Rabu 10 Agustus 2022, saat mengenderai Bus angkutan umum Putra Pelangi jurusan Banda Aceh – Medan, tepatnya di ruas jalan raya Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Nurdin sang sopir berusaha melajukan Bus Putra Pelangi yang disetirnya secepat mungkin tiba di Medan, tujuan terakhir rute bus tersebut.

Nahas! Ketika hendak melewati seorang pengendara sepeda motor yang dikemudikan emak-emak atas nama Novi Yanti (27) berboncengan bersama 2 (dua) anaknya, warga Aceh Tamiang, Bus yang dikemudikan Nurdin menyenggol setang sepeda motor yang dikenderai Mak Novi Yanti bersama 2 (dua) anaknya itu. Akibatnya, sepeda motor oleng dan jatuh bersama dengan Mak Novi Yanti dan dua anaknya yang masih kecil ke beram jalan.

Nurdin, sang sopir pun kaget mendapati penggendera sepeda motor yang dilaluinya terjatuh. Dia lantas menghentikan bus yang disetirnya. Nurdin turun dari bus dan mendatangi Mak Novi melakukan pertolongan kepadanya. Dibantu warga di lokasi kejadian, Mak Novi dan dua anaknya dipapah dan dibawa ke RSUD Aceh Tamiang untuk mendapatkan perawatan.

Usai memberikan pertolongan kepada Mak Novi dan dua anaknya, Nurdin, sopir yang ugal-ugalan ini harus berurusan dengan Polisi Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang. Polisi yang saat itu berada di tempat kejadian langsung mengamankan sopir dan Bus Putra Pelangi dan membawanya ke kantor Satlantas Polsek Aceh Tamiang. Penumpang yang berada di dalam Bus Putra Pelangi dialihkan ke bus pengganti yang saat itu ada melintas untuk melanjutkan perjalanan tujuan Medan.

Penyidik Satlantas Polres Aceh Tamiang memproses peristiwa kecelakaan lalu lintas ini. Nurdin pun ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seiring waktu, proses hukum atas perkara Nurdin yang disangkakan tindak pidana kecelakaan lalu lintas ini pun bergulir. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang guna proses hukum berkelanjutan.

Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang dibawah koordinasi Kepala Seksi Pidana Umum Maryono SH pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini. Kasi Pidum Maryono lantas menghadap pimpinannya dan melaporkan berkas perkara laka lantas dengan tersangka atas nama Nurdin, sopir ugal-ugalan ini.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Agung Ardhyanto SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Agung Ardyanto , sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berinisiasi memediasi perdamaian antara korban dengan pelaku.

Penegakan hukum humanis Kejari Aceh Tamiang menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. Mak Novi Yanti selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Nurdin. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.

“Rabu 5 Oktober 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang di Kuala Simpang, mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Mak Novi bebaskan Nurdin dari ancaman pidana. Nurdin mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih berhati-hati dalam mengenderai kendaraan dan disiplin berlalu-lintas ,” kata Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto kepada Adhyaksadigital, Selasa 11 Oktober 2022. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button