Setelah Jalani BAP, Kadis PUPR Kota Gorontalo Akhirnya Ditahan

ADHYAKSAdigital.com –Sempat berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pekan lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Gorontalo, RB akhirnya memenuhi pemanggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin 25 Maret 2024.
Tersangka RB, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Gorontalo didampingi Penasehat Hukumnya datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik, setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka pada hari Jum’at 22 Maret 2024.
Adapun Tersangka RB memenuhi panggilan Penyidik Kejari Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor : Print33/P.5.10/Fd.1/03/2024 tanggal 22 Maret 2024, Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B587/p.5.10/Fd.1/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 terhadap tersangka RB selaku Pengguna Anggaran (Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo TA 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 (enam) jam, atas alat bukti dan keterangan saksi lainnya, penyidik Pidsus Kejari Kota Gorontalo akhirnya melakukan penahanan terhadap RB, Kadis PUPR Pemerintah Kota Gorontalo ini. Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print37/P.5.10/Fd.1/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.
“Senin 25 Maret 2024, Kejari Kota Gorontalo melakukan penahanan terhadap tersangka RB. Hal ini kita lakukan guna mempermudah proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan tersangka RB, Kadis PUPR Kota Gorontalo,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, SH.M.Hum kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 26 Maret 2024.
Adapun tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo yang di laksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Raya Sinergis.
Pekerjaann itu dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.706.845.090,91,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu rupiah) yang sumber dana nya berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.050.856.210,80 (dua milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah koma delapan puluh sen)
Selama Tersagka dilakukan pemeriksaan sempat menyangkal telah bertanggungjawab atas pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo tahun anggaran 2022, dengan alasan, Tersangka RB adalah selaku Pengguna Anggaran yang telah menyerahkan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Tersangka dijerat dengan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi SPAM PDAM Dungingi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Kota Gorontalo bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)