Nasional

Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Mirza, Korupsi AWSC 2017

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan melakukan pengamanan dan penahanan terhadap Mirza Bin Ramli, selaku mantan bendahara AWSC 2017 dalam perkara perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017, Banda Aceh, Kamis 14 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Putra Masduri, dan Kasi Intelijen Muharizal menuturkan, eksekusi dilakukan pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 4927 K/Pid.Sus/2023 hari Senin tanggal 23 Okt 2023.

“Terpidana Mirza Bin Ramli hari ini langsung kita eksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk di eksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya,” ujar Kajari Banda Aceh, Irwansyah kepada ADHYAKSAdigital melalui keterangan tertulisnya, Kamis 14 Desember 2023.
Pada putusan Mahkamah Agung ini, majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apaabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.

Kajari Banda Aceh, Irwansyah menerangkan, sebelumnya pada tingkat pengadilan judex facti terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 Tahun penjara.

“Pidana tersebut jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum, oleh karenanya jaksa penuntut umum pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi sehingga oleh Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi penuntut umum dengan memberikan hukuman kepada terpidana sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu selama 4 Tahun,” terang Irwansyah.
Untuk diketahui, event AWSC 2017 digelar pada masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah. Turnamen sepakbola internasional itu diikuti empat negara yakni Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.

AWSC adalah even yang di gelar pada tahun 2017 lalu yang dibiayai dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000,00. Berdasarkan fakta penyidikan, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button