Berhati Nurani, Ahmad Nuril Alam Bebaskan Maling Pipa
ADHYAKSAdigital.com –Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “The Father Of Restorative Justice” tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis.
Di Muara Enim, Sumatera Selatan, medio bulan September 2023 lalu, dua orang pria dewasa, Agus (51) dan Ali (28) harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum setempat. Keduanya dilaporkan ke kepolisian atas aksi pencurian pipa milik salah satu perusahaan yang terdapat di desa keduanya.
APH Kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Proses hukum atas keduanya, yang merupakan bapak dan anak, Agus dan Ali ini pun masuk pada tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH.MH terenyuh mendapati berkas perkara bapak dan anak ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nuraninya berbicara ketika mempelajari perkara pencurian ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan bapak dan anak ini dengan pihak perusahaan selaku korban.
Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam menjadi juru damai atas peristiwa pidana yang dilakukan kedua tersangka dengan perusahaan sebagai korban. Alhasil, baik tersangka dan korban bersepakat damai. Korban memaafkan tersangka. Tersangka mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dia sebagai Kajari Muara Enim lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto dan Asisten Pidana Umum Wahyudi untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Muara Enim untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 29 November 2023.
Pria Arek Surabaya ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. (Felix Sidabutar)