Nasional

Badan Pemulihan Aset Serahterimakan Ex Gedung BHS di Jatinegara ke Pemenang Lelang

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menuntaskan proses penyelesaian aset eks Gedung Bank Harapan Sentosa (BHS) di Jatinegara, Jakarta Timur, yang merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

Aset tersebut resmi diserahterimakan kepada pemenang lelang setelah terjual senilai Rp12.396.028.000.
Serah terima kutipan risalah lelang dilaksanakan di Kantor BPA Kejagung di Jakarta, Rabu 23 September 2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan tiga terpidana, yakni Hendra Rahardja, Eko Edi Putranto, dan Herny Kojongian.

Objek lelang yang diserahterimakan berupa satu bidang tanah seluas 541 meter persegi beserta bangunan di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 126 atas nama terpidana Eko Edi Putranto. Properti tersebut berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Aset itu sebelumnya telah disita oleh Jaksa Eksekutor sebagai bagian dari pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi KLBI, kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Perkara ini berawal pada periode 1992 hingga 1996, ketika Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto, yang saat itu menjabat Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa (BHS), bersama Herny Kojongian selaku Direktur PT BHS, menerima fasilitas dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia.

Dalam prosesnya, dana KLBI tersebut disalurkan kepada enam perusahaan dalam grup PT Bank Harapan Sentosa, namun penggunaannya dinyatakan menyimpang dari tujuan pemberian fasilitas kredit.

Akibat penyalahgunaan tersebut, dana KLBI menjadi macet dan tidak dapat dikembalikan kepada PT Bank Harapan Sentosa. Kondisi itu berujung pada likuidasi PT BHS pada 1 November 1997 serta menimbulkan kerugian negara melalui Bank Indonesia sebesar Rp2.650.857.000.000.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/PID/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002, para terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.950.995.354.200.

Sebagai bagian dari pelaksanaan putusan tersebut, Kejaksaan melakukan penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana guna mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menegaskan bahwa proses pemulihan aset dalam perkara ini belum berhenti pada pelelangan eks Gedung Bank BHS. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan terhadap harta benda milik para terpidana untuk memenuhi sisa kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran, penyitaan, dan penyelesaian aset hasil tindak pidana. (MAX TAMBA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button