Nasional

JAM Bin Surati Kajati se Indonesia, Minta Digelar Penjaringan Calon Pejabat Eselon IIIB

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung, lewat Jaksa Agung Muda Pembinaan tiada henti melakukan pembenahan dalam mempersiapkan sumber daya manusia Kejaksaan profesional, berintegritas dan humanis.

Dalam pengisian jabatan struktural di satuan kerja dan bidang Kejaksaan di seluruh Indonesia, JAM Bin melakukan penjaringan dan seleksi secara ketat. Hal ini dilakukan agar tidak membeli kucing dalam karung.

Jaksa yang hendak menduduki jabatan struktural Eselon IIIB benar-benar lolos dari penjaringan, cakap, ahli, mumpuni, profesional dan berintegritas.

Informasi yang diperoleh, Sabtu 3 Oktober 2026, JAM Bin Hendro Dewanto lewat surat Nomor B-758/C/Cp.2/09/2026, tertanggal 23 September 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi meminta menggelar uji kompetensi bagi jaksa berpangkat IVA untuk dicalonkan menduduki jabatan struktural Eselon IIIB.

Ada pun jabatan struktural Eselon III B itu yakni, Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha pada satuan kerja Kejati yang tersebar di wilayah Indonesia.

Kejaksaan Tinggi yang berstatus Zona A dapat menjaring 5 nama jaksanya untuk diusulkan ke JAM Bin dalam proses tahapan penjaringan calon pejabat struktural IIIB.

Kejaksaan Tinggi Zona B yaitu 2 (dua) orang calon dan 1 (satu) orang cadangan, total 3 calon.

Semnetara untuk Kejaksaan Tinggi Zona C yaitu 2 (dua) orang calon dan 1 (satu) orang cadangan, total 3 calon.

Tim Penilai diharapkan melakukan penilaian terukur berdasar pendidikan. Terdapat 3 (tiga) unsur penilaian pendidikan meliputi: Pendidikan Formal, Pendidikan dan pelatihan Informal dalam 3 tahun terakhir dan – Diklat Struktural/ Pelatihan kompetensi manajerial dan kepemimpinan (Diklat Pim IV/PKP).

Semakin tinggi jenjang pendidikan dan semakin banyak Diklat yang dijalani semakin tinggi nilai yang diberikan.

Tim Penilai diharapkan memberikan penilaian terukur berdasarkan faktor integritas, yang diantaranya meliputi kepatuhan melaporkan LHKPN dan SPT secara rutin dalam 3 tahun terakhir.

Semakin patuh dalam melaporkan LHKPN dan SPT semakin tinggi nilai yang diberikan. Catatan hukuman disiplin ringan menjadi faktor pengurang nilai integritas.

Tim Penilai diharapkan memberikan penilaian terukur berdasarkan prakarsa dan inovasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Untuk penilaian presentasi makalah, pegawai yang diusulkan mempresentasikan makalah yang dibuat untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai secara obyektif. Presentasi Makalah dengan tema: “Peran Strategis Kejaksaan RI dalam Melindungi Kepentingan Negara dan Masyarakat Demi Terwujudnya Kepercayaan Publik. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button