Metropolitan

Perpres Nomor 45 Tahun 2026, Kejati DKI Jakarta Tipologi A+

Kajati Dijabat Bintang 3 Eselon IB

ADHYAKSAdigital.com — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026, tentang perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pada Perpres Nomor 45 Tahun 2026 ini menerangkan perubahan status tipologi Kejati DK Jakarta, yang semula type A, berubah menjadi Type A+.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tadinya berpangkat bintang 2 (dua), berubah dijabat pejabat berpangkat bintang 3 (tiga), setara dengan jabatan struktural Eselon IB.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama; dan

Asisten pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan jabatan struktural eselon II.b. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Atas terbitnya Perpres Nomor 45 Tahun 2026 ini, maka otomatis Kejaksaan RI menjalankan isi dari Perpres dimaksud dan mengubah kedudukan jabatan dalam organisasi dan tata kerja sejumlah satuan kerja dan bidang pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Fernando Silalahi menyatakan bahwa kenaikan status tipologi ini harus diiringi dengan reformasi akuntabilitas yang transparan. Dia menilai perubahan status Kejati DKI Jakarta ini hal yang wajar.

Menurutnya, dinamika sosial, politik, dan ekonomi di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta jauh lebih kompleks dibandingkan daerah lain sehingga membutuhkan level kepemimpinan yang setara.

“Pangdam dan Kapolda saat ini berpangkat jenderal bintang tiga, berdasarkan Perpres yang mengatur perubahan organisasi dan tata kerja pada dua institusi ini,” ujarnya kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 30 September 2026.

Ia mengingatkan agar kebijakan menempatkan pejabat baru maupun promosi kenaikan pangkat terhadap pejabat Kajati DKI Jakarta yang sedang menjabat harus tetap memperhatikan meritokrasi dan kejelasan parameter agar tidak menimbulkan gesekan internal. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button