Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Nomor 45 Tahun 2026
Jabatan Kajati DKI Jakarta Bintang 3 Setingkat Eselon IB

ADHYAKSAdigital.com –Presiden Prabowo Subianto, lewat Kementerian Sekretaris Negara menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026, tertanggal 16 Juli 2026, ditandatangani Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kemensesneg, Lydia Silvanna Djaman.
Informasi yang diperoleh, Selasa 29 September 2026, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026 ini mengatur tentang perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada Pasal 5 (a) pada Perpres Nomor 45 Tahun 2026 ini, menerangkan, dengan mempertimbangkan kompleksitas penanganan perkara di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta maka jabatan:
a. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan jabatan struktural eselon I.b. atau jabatan pimpinan tinggi madya.
b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
c. Asisten pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan jabatan struktural eselon II.b. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Atas terbitnya Perpres Nomor 45 Tahun 2026 ini, maka otomatis Kejaksaan RI menjalankan isi dari Perpres dimaksud dan mengubah kedudukan jabatan dalam organisasi dan tata kerja sejumlah satuan kerja dan bidang pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Pada Perpres Nomor 45 Tahun 2026, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diisi oleh pejabat struktural Eselon I B, yang dimana jabatan ini setara dengan pangkat bintang 3 (tiga). Kemudia, jabatan Wakil Kepala Kejaksaan DKI Jakarta, diisi pejabat struktural Eselon II A, setara dengan pangkat bintang 2 (dua).
Jabatan lain di Kejati DKI Jakarta turut berubah, jabatan Asisten pada Kejati DKI Jakarta pun berubah. Jabatan Asisten setara dengan pejabat struktural Eselon II B, setara dengan pangkat bidang 1 (satu). (Felix Sidabutar)



