PN Tipikor Medan Kembali Gelar Sidang Bansos Korban Banjir Bandang

ADHYAKSAdigital.com –Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan kembali menggelar persidangan dugaan korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2024, Medan, Senin 28 Septemnber 2026.
Persidangan hari itu dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, Herman Ronald M.P., S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus Kejari Samosir, serta Tim JPU yang terdiri dari Arina Pandiangan, S.H., Modana Hutajulu, S.H., dan Naomi Fiona Panjaitan, S.H., mengikuti persidangan persidangan ini.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, terdakwa memberikan sejumlah penjelasan mendalam terkait proses penyaluran bantuan, mekanisme pemindahbukuan, hingga pelaksanaan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bahwa pemindahbukuan dana bantuan dari rekening penerima manfaat ke rekening BUMDES-MA dilakukan terdakwa bersama saksi Jonni Ronal Simanjuntak tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik rekening yakni penerima manfaat.
Pemindahbukuan tersebut tersebut merupakan kesepakatan bersama antara terdakwa dengan saksi Jonni Ronal Simanjuntak saat saksi Jonni Ronald Simanjuntak mendatangi ruang kerja terdakwa guna mempermudah proses transaksi.
Terkait penggunaan dana Program PENA, terdakwa mengaku pernah membaca juknis dan memahami bahwa pemanfaatan dana PENA bersifat bebas sesuai dengan jenis usaha masing-masing si penerima manfaat, serta tidak mengatur lokasi spesifik tempat belanja barang.
Mengenai penunjukan penyedia, terdakwa mengakui dirinya yang menyarankan dan menunjuk penggunaan BUMDES-MA Marsada Tahi beserta toko penyedia pemasok barang di BUMDES-MA. Langkah ini diambil terdakwa dengan pertimbangan bahwa di Kecamatan Harian tidak terdapat BUMDES-MA lain yang mampu menyediakan barang-barang kebutuhan penerima bantuan.
Kendati demikian, terdakwa mengaku tidak mengetahui teknis rinci penyaluran barang di lapangan dimana penyaluran dana bantuan tersebut haruslah tetap dalam bentuk cash dan harusnya penerima manfaatlah yang diberikan kebebasan untuk membelanjakan barang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Terdakwa menegaskan tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kegiatan tersebut.
Di akhir keterangannya, terdakwa mengklarifikasi perihal Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Terdakwa membenarkan telah menandatangani BAST yang tertulis “uang sebesar Rp.5.000.000,-” pada bagian Mengetahui, dengan alasan format tersebut merupakan standar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Kemensos RI yang mencakup bentuk barang maupun uang.
Adapun penyerahan bantuan secara simbolis serta pembuatan plakat dilakukan atas permintaan pihak Kemensos untuk menandakan bahwa bantuan cash transfer telah secara resmi diterima oleh masyarakat penerima manfaat, padahal faktanya penyerahan tersebut bentuknya telah berubah menjadi barang yang nilainya sudah tidak sesuai dengan besaran bantuan yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat.
Kejaksaan Negeri Samosir akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Felix Sidabutar)




