Lewat PKS, Kejari Medan Berdayakan JPN Kawal Program Dinas Perhubungan Pemko Medan

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian institusi Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat diberdayakan oleh seluruh elemen masyarakat, baik itu pemerintah pengambil kebijakan, lembaga negara lainnya maupun kelompok masyarakat, termasuk badan usaha milik negara.
Peran Jaksa Pengacara Negara di era moderen pastinya sangat dibutuhkan, mengingat komplesitas permasalahan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. JPN juga dituntut untuk selalu berinovasi, improvisasi, dan profesional.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar dalam acara penandatanganan akta perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejati Kejari Medan dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Medan, di Medan, Selasa 29 September 2026.
Masing-masing pihak, Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Kadis Perhubungan Pemko Medan Irsan Idris Nasution menandatangani akta perjanjian kerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bersepakat membangun kerja sama, sinergitas dan kolaborasi yang tertuang akta PKS.
Kerja sama ini diarahkan tidak hanya untuk menangani persoalan ketika telah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah antisipatif melalui komunikasi, konsultasi dan mitigasi terhadap potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan Kota Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar, SH., MH., menyampaikan dengan adanya perjanjian kerja sama ini merupakan titik awal untuk dapat memajukan Kota Medan khususnya dalam terwujudnya transportasi maju, pelayanan berkualitas dan masyarakat sejahtera.
Bidang Datun Kejari Medan nantinya dapat memberikan bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan juga dapat mewakili Pemerintah Kota Medan dalam proses peradilan berdasarkan surat kuasa.
Ridwan berharap Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Ia mendorong agar komunikasi antara jajaran Datun dengan Dinas Perhubungan Kota Medan terus dibangun sehingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan penerapan regulasi dapat dibahas dan diselesaikan secara tepat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Irsan Idris Nasution, AP., secara terbuka menyampaikan persoalan adanya sejumlah Perusahaan yang masih menunggak pembayaran retribusi di bidang parkir.
Ia berharap agar persoalan tersebut dapat segera ditangani melalui adanya sinergi dengan Kejari Medan. Menurutnya, Persoalan di Sektor Perhubungan cukup kompleks, tidak hanya menyangkut parkir, tetapi juga beberapa aspek lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Karena itu, aspek kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Ia juga berharap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejari Medan nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan yang hukum yang sudah terjadi, tetapi juga diharapkan dapat membantu Dinas Perhubungan menghadapi persoalan lainnya yang akan terjadi di Lapangan.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Irsan Idris Nasution, AP., juga menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Medan atas terselenggaranya penandatanganan kerja sama tersebut sehingga dapat terjalin kolaborasi dan sinergitas Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut.
” Kejari Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan diharapkan memiliki pola koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara,” harap Kadis Perhubungan Irsan Idris Nasution.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemudian ditutup dengan pertukaran plakat antara Kejari Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan sebagai simbol dimulainya kerja sama. Ke depan, kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang semakin tertib, profesional, taat hukum, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Felix Sidabutar)




