Hukum

Dadan Cs Segera Disidangkan

Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi MBG ke Kejari Jakarta Pusat

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung, lewat tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyerahkan Dadan Hindayana dan lima tersangka lainnya beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap.

“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ungkap Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2026.

Salah satu tersangka yang dilimpahkan yaitu mantan kepala BGN periode 2024 hingga 2025 yaitu Dadan Hindayana. Selain itu, Kejagung juga melimpahkan tersangka Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung keduanya mantan Wakil Kepala BGN.

Dadan Cs Segera Disidangkan

“Tersangka Lalu Muhammad Iwan yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional. Tersangka Glory Harimas selaku pihak swasta dan Tersangka Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta,” urai Kapuspenkum Anang.

Penyidik memastikan bahwa telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” ujar Anang.

Dia mengatakan, sejumlah hal terkait perkara tersebut akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan. Dalam kesempatan itu, Anang juga menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dadan Cs Segera Disidangkan

“Kurang lebih 10 triliun. Kurang lebih, ya,” kata Anang dihadapan awak media hari itu. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button