
ADHYAKSAdigital.com — Penanganan dugaan korupsi Pemberian Fasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT. Bumi Arta Sedayu, perusahaan pengembang properti dan perumahan periode 2022-2025, oleh salah satu perbankan pelat merah menjerat banyak pihak.
Terbaru, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang oknum pejabat perbankan pelat merah, Kamis 10 September 2026.
“Kedua orang tersangka itu masing-masing atas nama tersangka inisial BMY dan tersangka inisial AA,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama kepada ADHYAKSA, Kamis 10 September 2026.
Diterangkan, tersangka BMY dalam kontruksi perkara ini, menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada 2022–2025 di bank pelat merah Kantor Cabang Karawang.

Sementara itu, tersangka AA menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada 2022–2023 di bank pelat merah yang sama, Kantor Cabang Karawang.
“Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi 7 (tujuh) orang, setelah sebelumnya Kejari Karawang menetapkan lima tersangka lain, yakni empat orang dari PT BAS (VY, HJ, OH, dan HH) serta satu orang dari Bank Himbara KC Karawang (DPP),” urai Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama.
“Penetapan status tersangka terhadap kedua orang ini dilakukan setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” tegas Dedy.
Berdasarkan hasil penyidikan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit dan melakukan eskalasi di luar batas wewenangnya. Ia diduga memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses berkas permohonan kredit meski telah diinformasikan adanya kejanggalan pada berkas calon debitur dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Atas kemudahan yang diberikan, BMY diduga menerima uang dari tersangka HH selaku Manager KPR PT BAS sepanjang 2022–2024, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik mencapai Rp73.000.000, yang diterima melalui e-wallet.

Sementara itu, AA diduga turut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR dari PT BAS, khususnya terkait eskalasi di luar batas wewenang yang dilakukan BMY. AA diduga menerima uang dari tersangka HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS sepanjang 2022–2023, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik sekitar Rp20.000.000, yang diterima secara tunai.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026, guna kepentingan penyidikan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair.
Sebagai dakwaan subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua berupa Pasal 605 ayat (1) huruf b
jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim penyidik Kejari Karawang menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap seluruh harta kekayaan para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
“Saya menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” tegasnya. (Felix Sidabutar)




