Nasional

Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi PT. PSMI Lampung

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung, lewat tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V.
2. ES selaku Direksi PT Inhutani V tahun 2012 s.d. 2017.

Pemeriksaan saksi oleh penyidik JAM Pidsus ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (Max Tamba/Rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button