EkonomiHukum

Akhirnya, PT. TPL Ditetapkan Tersangka Korupsi

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan PT.Toba Pulp Lestasi (TPL) sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing ekspor bubur kertas ke sejumlah negara.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan korporasi dengan kode saham INRU itu sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ujar Saiful di Kejagung, Jakarta, Senin 7 September 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan terafiliasi sepanjang Tahun 2008 hingga Tahun 2025.

Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.

Saiful menerangkan, PT TPL yang telah beroperasi sejak 2008 melakukan ekspor bubur kertas kepada perusahaan terafiliasi, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.

Namun, transaksi tersebut dilakukan secara melanggar hukum melalui under-invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk, kegunaan, dan harga atau nilai produk. “Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful.

Atas transaksi tersebut, PT TPL seharusnya melampirkan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak. Dokumen tersebut diperlukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran harga dari transaksi yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara,” ungkap Saiful.

Saiful Bahri juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 112 orang saksi, termasuk satu orang yang merupakan kuasa direktur PT TPL. “Dan penyidik juga melakukan penyitaan dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri,” tutur dia.

Atas Perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 2 triliun. Nilai tersebut merupakan hasil sementara penyidikan, sedangkan besaran kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil audit yang tengah disusun tim auditor.

“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” kata Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button