Nasional

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka , 3 Ditahan

Dugaan Korupsi KPR Proyek Perumahan PT. BAS

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, lewat tim penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka, atas penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah oleh bank pemerintah kepada perusahaan properti PT. BAS, periode 2021-2024, Karawang, Kamis 3 September 2026.

“Kemarin, penyidik menahan 3 tersangka dan dititipkan sebagai tahanan penyidik Pidsus di Lapas Kelas II Karawang untuk masa penahanan 20 hari kerja ke depan. Sementara satu tersangka lainnya mangkir dari pemeriksaan hari itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 4 September 2026.

Disampaikan, ke empat tersangka itu, masing-masing atas nama inisial tersangka VY, tersangka HJ, tersangka OH, dan tersangka HH.

Kajari Karawang menguraikan peran masing-masing tersangka atas kontruksi perkara dugaan korupsi ini, yakni :

1. VY selaku Direktur PT. BAS bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang. VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama Tersangka HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain (topengan), guna mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK konsumen yang buruk.

VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran, serta diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.

2. HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT. BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR. HJ diduga menerima perintah membentuk Tim Batik bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan.

3. OH selaku Sales Manager PT. BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab mengkoordinasikan tim sales marketing di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan, serta bersama HJ mengkoordinasikan Tim Batik untuk memfasilitasi konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema manipulasi data dan pinjam nama.

4. HH selaku Manager KPR PT. BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab dalam proses pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR, mengkoordinasikan dan mengarahkan kerja Tim Batik, serta secara aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang guna mempercepat persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.

“Tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 orang saksi, ahli, juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow, dan beberapa bangunan,” terang Deddy Irwan Virantama.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain keempat Tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT. BAS.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah lima puluh sen) yang berasal dari 445 debitur.

“Kerugian tersebut timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT. BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang,” urainya.

Dedy Irwan Virantama menegaskan, Kejari Karawang berkomitmen bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button