
ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penyitaan uang sebesar Rp.42.545.705.067,00 (empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima ribu enam puluh tujuh rupiah) milik PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) dari sejumlah rekening di beberapa perbankan dan sejumlah aset, Jumat 4 September 2026.
“Penyitaan ini dilakukan setelah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan. Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama dalam keterangan tertulisnya,Jumat 4 September 2026.
Dia menuturkan, penyitaan dilakukan dengan tujuan utama mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara, mencegah pengalihan, penggunaan, atau penghilangan dana, mendukung pembuktian dalam proses penyidikan, menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta menjamin agar aset tetap tersedia sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Dana tersebut selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang, guna menjamin keamanan, keutuhan, dan akuntabilitas pengelolaan dana sampai dengan adanya penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Selain menyita uang yang terdapat di rekening bank, penyidik Pidsus juga menyita sejumlah aset, dokumen dan barang bukti lainnya.
Secara keseluruhan, terdapat 495 (empat ratus sembilan puluh lima) barang bukti yang telah disita, yang secara garis besar terdiri atas empat kategori, yaitu dokumen (termasuk sertifikat tanah dan bangunan), barang bukti elektronik, uang yang tersimpan pada sejumlah rekening bank, serta bangunan.
Pada kategori dokumen, penyidik antara lain mengamankan 115 (seratus lima belas) surat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, dan Kabupaten Karawang.
Sementara pada kategori bangunan, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang tanggal 3 Juli 2026, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) unit bangunan milik PT BAS yang digunakan sebagai sarana pemasaran sekaligus tempat manipulasi dokumen permohonan kredit.
Keempat bangunan tersebut adalah satu unit bangunan ruko marketing gallery proyek Perumahan Kartika Residence yang beralamat di Jl. Raya Klari No. 23-24, Kondangjaya, Kecamatan Klari, Karawang Timur, Jawa Barat, dengan nilai berkisar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang disita karena digunakan sebagai tempat penjualan unit rumah proyek Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande sekaligus tempat memanipulasi dokumen permohonan kredit yang diajukan kepada Bank Himbara KC Karawang.
Kemudian, satu unit bangunan ruko marketing gallery proyek Perumahan Kartika Residence yang beralamat di Dusun Jatimulya, Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan nilai berkisar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang disita karena digunakan untuk kegiatan marketing sekaligus persiapan manipulasi data dalam pembuatan permohonan pengajuan kredit KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.
Satu unit bangunan ruko kantor marketing Kartika Residence yang beralamat di Dusun Jatimulya, Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan nilai berkisar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan fungsi dan alasan penyitaan yang sama, yaitu digunakan untuk kegiatan marketing dan persiapan manipulasi data permohonan KPR.
Kemudian, satu unit bangunan ruko marketing gallery proyek Citra Swarna Grande yang beralamat di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan nilai berkisar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang disita karena digunakan untuk kegiatan marketing dan persiapan manipulasi data permohonan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (Sementara) Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah lima puluh sen), yang timbul dari 445 (empat ratus empat puluh lima) debitur akibat penggunaan dokumen permohonan KPR yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan kredit kepada Bank Himbara KC Karawang.
“Penanganan perkara dugaan korupsi ini menegaskan kita tidak sekedar memproses dan menetapkan tersangka, namun juga penyitaan uang dan aset, sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara atas perkaranya,” tegasnya. (Felix Sidabutar)




